RAPAT INTERNAL KEPANITERAAN GUNA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO KELAS II
Kamis (03/06/2021) dilaksanakan rapat internal Kepaniteraan bersama Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mukomuko. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Adi Harja, S.H selaku Panitera Pengadilan Agama Mukomuko.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor. 1717/DJA/HM.00/5/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang kewajiban pimpinan setiap satker agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Hal yang menjadi sorotan diantaranya, yaitu tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Pihak yang diperbolehkan mendampingi pencari keadilan seperti Advokat / Pengacara yang memiliki surat kuasa khusus dan surat kuasa insindentil untuk kerabat terdekat pihak berperkara yang dibuktikan dengan dokumen pendukung (surat keterangan Lurah/dokumen kependudukan lainnya).
Kemudian untuk pengendalian kerumunan pada masa pandemi Covid-19, masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan akan dibatasi. Seperti untuk pendaftaran hanya pihak-pihak yang berperkara/kuasa hukumnya, untuk persidangan hanya pihak-pihak yang berperkara dan saksi-saksinya, dan untuk pengambilan produk hanya pihak-pihak yang berperkara/kuasa hukumnya. Selain itu, membatasi jumlah masyarakat yang dilayani di ruang PTSP sesuai dengan protokol Covid-19 dan masyarakat yang lain menunggu di luar ruangan PTSP.
Dengan diadakannya penyuluhan internal untuk peningkatan kualitas pelayanan diharapkan Pengadilan Agama Mukomuko akan semakin baik kedepannya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (Doc.PAMKM)