PELAKSANAAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO BERJALAN DENGAN LANCAR
Mukomuko – Kamis tanggal 26 Agustus 2021, Pengadilan Agama Mukomuko melaksanakan Sita Jaminan atas perkara Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Mkm. Sita Jaminan dilaksanakan guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatan diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Bapak Adi Harja, S.H (Panitera) yang disaksikan juga oleh 2 (dua) orang saksi, yakni Bapak Fauzi, S.H.I, M.H (Panitera Muda Hukum) dan Bapak Marhabani, S.H (Panitera Muda Gugatan).
Terdapat 2 (dua) macam Sita Jaminan :
- Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (Conservatoir beslaag), yaitu menyita barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat agar putusan tidak illussoir (hampa).
- Sita Jaminan terhadap barang bergerak milik Penggugat (Revindicatoir beslaag), yaitu menyita barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat. (Pasal 226 dan 227 HIR / Pasal 260 dan 261 RBg)
Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Mukomuko saat ini berdasarkan Putusan Sela Nomor 175/Pdt.G/2021/PA.Mkm dan merupakan Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat (Conservatoir beslaag). Petugas Sita segera menuju ke 2 (dua) lokasi sita, yang pertama berada di Desa Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya yang berupa 2 (dua) kavling tanah kebun sawit. Lokasi selanjutnya berada di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik yang berupa tanah dan rumah beserta isinya.
Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir. Sita Jaminan ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang nantinya terlebih dahulu akan dilakukan pengangkatan sita. (Doc.PAMKM)