Biaya Proses Berperkara

BIAYA PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO KELAS II

Daftar biaya pada tabel di bawah ini menggunakan peraturan terbaru :

PP (Peraturan Pemerintah ) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP 

(Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. 

 

Biaya yang berhubungan dengan panjar biaya berperkara/biaya yang pertama kali dibayarkan ketika mendaftar.

No.

JENIS BIAYA

SATUAN

BIAYA (Rp)

1.

Biaya Pendaftaran (PNBP)

Per Perkara

Rp. 30.000,-

2.

Biaya Proses/BAPP

Per Perkara

Rp. 100.000,-

3.

Biaya Pemanggilan Perkara Cerai Gugat Ke Penggugat (2x)

Per Relaas

Tergantung Radius

4.

Biaya Pemanggilan Perkara Cerai Gugat Ke tergugat (3x)

Per Relaas

Tergantung Radius

5.

Biaya Pemanggilan Perkara Cerai Telak Ke Pemohon (3x)

Per Relaas

Tergantung Radius

6. Biaya Pemanggilan Perkara Cerai Telak Ke termohon (4x) Per Relaas

Tergantung Radius

7

Biaya Pemanggilan Permohonan (Voluntair) Ke Pemohon I (2x) Per Relaas Tergantung Radius
8 Biaya Panggilan Permohonan  (Voluntair) Ke Pemohon II (2x) Per Relaas Tergantung Radius

9

Redaksi Per Perkara Rp. 10.000,-
10 Materai Per Perkara Rp. 10.000,-
11 PNBP Panggilan Pertama (Penggugat/Pemohon) Per Perkara Rp. 10.000,-
12 PNBP Pemanggilan Pertama (Tergugat/Termohon) Per Perkara Rp. 10.000,-
13 PNBP PBT (Penggugat/Pemohon) Per Perkara Rp. 10.000,-
14 PNBP PBT  (Tergugat/Termohon) Per Perkara Rp. 10.000,-
15 PNBP Perkara Dicabut Per Perkara Rp. 10.000,-
16 PNBP Pemberitahuan Dicabut Per Perkara Rp. 10.000,-
17 PNBP Pemberitahuan Perkara Dicabut Per Perkara Rp. 10.000,-

 

Biaya yang berhubungan dengan hak-hak kepanitraan lainnya.

No.

JENIS BIAYA

SATUAN

BIAYA (Rp)

1.

Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan

Per Surat

Rp. 10.000,-

2.

Penyerahan Turunan / Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan

Per Lembar 

Rp. 500,-

3.

Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan

Per Berita Acara

Rp. 10.000,-

4.

Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang disimpan di Kepanitraan

Per Surat

Rp. 10.000,-

5.

Akta / Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepanitaan di Luar Perkara

Per Akta/Surat

Rp. 10.000,-

6. Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepanitraan pada Pengadilan Agama Per Akta

Rp. 10.000,-

7

Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan Per Surat Kuasa/Kuasa Insidentil Rp. 10.000,-
8 Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan Per Putusan / Penetapan  Rp. 10.000,-

No.

RADIUS

JARAK (KM)

BIAYA (Rp)

1.

I (Satu)

1 – 10

Rp. 75.000,-

2.

II (Dua)

11 – 20 

Rp. 125.000,-

3.

III (Tiga)

21 – 30

Rp. 175.000,-

4.

IV (empat)

31-40 

Rp. 250.000,-

5.

V (Lima)

41-50

Rp. 300.000,-

6. VI (Enam) 51-60 Rp. 350.000,- s/d Rp. 400.000,-

                                             

SK BIAYA PROSES BERPERKARA di PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO TAHUN 2025 :

download button orange

SK PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO Tahun 2025 :

download button orange

SK RADIUS PENGADILAN AGAMA MUKOMUKO Tahun 2025 :

download button orange