Seputar Peradilan

DISKUSI HUKUM WILAYAH I

PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU

d1.jpg

Untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia dan Tenaga Teknis, Tim Wilayah I Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Bengkulu di Pengadilan Agama Argamakmur, Hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 menyelenggarakan Diskusi Hukum.

Adapun Peserta Diskusi Hukum tersebut, KPTA, Wakil KPTA, Panitera, Para Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, satu orang Hakim dan Jurusita Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

Untuk Pengadilan Agama Mukomuko di hadiri oleh Ibu Ernita Alfiah, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko dan  bapak Sulyadi, S.H.I.,M.H,  Wakil Ketua, dan didampingi Bapak Martoni Febriansyah, S.H.I, (Sekretaris) dan Panitera Bapak Fauzi, S.H.I.,M.H

d2.jpg

Acara langsung dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.

d3.jpg

Adapun Tema dari Kegiatan ini ‘’ Analisis Problematika Penerapan Surat Tercatat Berdsarakan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Dalam Hukum Acara Perdata”

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas berbagai isu hukum terkini, termasuk Analisis Problematika Penerapan Surat Tercatat Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau Dari Aspek Kepastian Hukum Acara Perdata Atau Isu-Isu Terkini Dalam Peradilan. Narasumber memberikan penjelasan mendalam dan menjawab pertanyaan dari peserta, sehingga diskusi berlangsung interaktif dan produktif.

Dari Kesimpulan Diskusi tersebut maka perlu beberapa  rekomendasi untuk mengatasi problematika penerapan surat tercatat:

  1. Membentuk grup komunikasi melalui aplikasi pesan instan (WhatsApp) antara jurusita Pengadilan Agama (PA) dan pihak PT. POS untuk mempermudah koordinasi.
  2. Mengadakan MOU dan pertemuan secara berkala antara Pengadilan Agama dan pihak PT. POS. untuk masing-masing menyampaikan temuan - temuan di lapangan baik oleh Pengadilan Agama maupun pihak Pos.
  3. PTA Bengkulu Bersama Pengadilan Agama Melakukan sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 dan peraturan terkait lainnya kepada petugas pengantar surat (kurir) PT. POS, agar memahami aturan tersebut.
  4. Menugaskan Pengurus IKAHI Daerah PTA Bengkulu untuk menyampaikan hasil rumusandan masukan dari diskusi ini kepada Pihak Pos dan kepada Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara hukum di kalangan aparatur peradilan serta memperkuat kerjasama dan komunikasi antar Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di masyarakat.(doc)